Pelaporan Anggaran Sungguminasa: Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Desa
Pelaporan anggaran Sungguminasa menjadi perhatian penting dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa. Dalam konteks ini, transparansi berarti keterbukaan informasi terkait anggaran yang disusun dan digunakan oleh pemerintah desa, sedangkan akuntabilitas mengacu pada pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana desa tersebut.
Menurut Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, “Pelaporan anggaran Sungguminasa yang transparan dan akuntabel akan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efisien untuk pembangunan desa yang berkelanjutan.” Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Dalam melaksanakan pelaporan anggaran Sungguminasa, Pemerintah Desa Sungguminasa telah mengimplementasikan sistem informasi keuangan desa (SIKD) untuk memudahkan pengelolaan dan pelaporan keuangan. Kepala Desa Sungguminasa, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa “Dengan SIKD, kami dapat lebih mudah memantau dan melaporkan penggunaan dana desa secara transparan kepada masyarakat.”
Namun, meskipun upaya transparansi dan akuntabilitas telah dilakukan, masih terdapat kendala dalam pelaporan anggaran Sungguminasa. Menurut penelitian oleh Dr. Arief Ramadhan dari Institut Pertanian Bogor, “Masih terdapat kesenjangan antara informasi yang disajikan dalam laporan keuangan desa dengan yang sebenarnya terjadi di lapangan.” Oleh karena itu, perlu adanya upaya pembenahan dalam sistem pelaporan anggaran desa agar dapat mencapai tingkat transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan.
Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa, partisipasi aktif masyarakat juga menjadi kunci penting. Menurut Dr. Saraswati, pakar keuangan desa dari Universitas Indonesia, “Masyarakat harus terlibat dalam pengawasan dan monitoring penggunaan dana desa agar pelaporan anggaran Sungguminasa benar-benar dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.”
Dengan demikian, pelaporan anggaran Sungguminasa yang transparan dan akuntabel tidak hanya menjadi tuntutan hukum, tetapi juga merupakan upaya bersama untuk menciptakan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berdaya saing. Semua pihak, baik pemerintah desa, masyarakat, maupun akademisi, perlu saling bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut.